Rabu, 31 Juli 2013

Mengerikan, Tubuh Seorang Gadis Perancis Terbelah Diserang Hiu




Madagaskar - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban keganasan alam liar di perairan dekat Madagaskar. Gadis tersebut dimakan hiu saat sedang menikmati pantai di teluk Saint-Paul, Pulau Reunion, wilayah koloni Prancis.

Seperti yang dilansir news.com.au, Selasa (16/7/2013), gadis tersebut diserang hiu pada Senin (15/7) sore, waktu setempat. Gadis itu bersama seorang temannya sedang berenang di pinggir pantai.

Sang teman lebih dahulu keluar dari dalam perairan. Di saat sang korban tengah berada sendirian di perairan itulah, si hiu menyerang. Begitu ganasnya serangan hiu hingga tubuh gadis remaja itu terbelah menjadi dua.

"Bagian bawah tubuhnya dibawa oleh hiu," kata kepala keamanan publik pulau tersebut, Gina Hoarau.

Gina mengaku terkejut dengan serangan hiu ini. Padahal gadis malang tersebut hanya berenang di pinggir.

"Kondisi serangan ini sangat mengejutkan. Kami tidak berpikir hiu bisa datang begitu dekat dengan pantai," kata Gina.

Bank BCA Didenda 500 Juta Karena Tabungan Uang Nasabah



Jakarta - Nasabah BCA Kemala Atmojo bisa tersenyum karena gugatannya dikabulkan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan BCA untuk membayar ganti rugi Rp 501,25 juta.

"Mengabulkaan gugatan penggugat sebagian dan menolak gugatan rekonvensi tergugat. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil Rp 1,25 juta dan imateriil Rp 500 juta," kata ketua majelis hakim Purnomo Eddie di ruang sidang PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Majelis hakim menilai BCA telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Secara riil penggugat mengalami kerugian karena saldo tabungannya berkurang.

Ditemui usai sidang, pihak BCA belum bisa memastikan akan banding atau tidak terhadap putusan ini. Mereka akan mendiskusikan hal ini terlebih dahulu.

"Untuk sementara kita menghormati keputusan majelis. Terserah mereka mau banding, itu dimungkinkan. Yang jelas bukti kita tidak dipertimbangkan dengan baik. Padahal dalam history semua terlihat sistem tercatat. Dalam UU ITE bahwa hasil cetak itu bukti sempurna. Ternyata itu tidak dipertimbangkan (majelis hakim)," kata kuasa hukum BCA usai sidang, Sahat Siburian.

Kemala sebagai nasabah merasa dirugikan atas transaksi di ATM BCA Tamini Square pada 13 Agustus 2012. Dia merasa transaksi yang dilakukan di ATM tersebut gagal namun saldo ditabungan tetap terpotong. Kemala merasa tidak mengambil sejumlah uang seperti tertulis dalam struk transaksi sebesar Rp 1,25 juta.

Atas vonis ini, pihak Kemala merasa puas. "Gugatan ini mewakili banyak orang. Bank apa pun harus melihat kepentingan nasabahnya," kata kuasa hukum Kemala, Jhon Panggabean usai sidang.